MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita sebanyak 41 aset milik BPRS Gebu Prima (BPRS GP) sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp15,47 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset dan melindungi kepentingan nasabah serta stabilitas sektor perbankan syariah.
Kasus pembiayaan fiktif BPRS Gebu Prima menjadi perhatian setelah ditemukan indikasi penyaluran dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana pembiayaan diduga diberikan kepada sejumlah pihak dengan dokumen yang tidak valid atau tidak didukung kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kepala OJK Regional Sumatera Utara menyampaikan bahwa penyitaan aset dilakukan setelah melalui proses pengawasan dan investigasi yang mendalam. Sebanyak 41 aset yang diamankan terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga aset lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut OJK, nilai aset yang disita akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian yang timbul akibat dugaan pembiayaan fiktif tersebut. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah di Indonesia.
Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembiayaan fiktif BPRS Gebu Prima. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka maupun penyitaan aset tambahan apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
OJK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyimpangan di sektor jasa keuangan. Pengawasan yang ketat akan terus dilakukan guna memastikan seluruh lembaga keuangan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus pembiayaan fiktif BPRS Gebu Prima diharapkan menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan agar senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dapat terus terjaga.
Baca Juga : 33 Jemaah Haji Korban Bencana Sumbar Dapat Bantuan Rp20 Juta dari Uni Emirat Arab
