Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid terus mendorong percepatan sertifikasi aset Pemda Sulteng. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah daerah. Pemprov juga memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah.
Anwar sebelumnya menyoroti masih adanya aset daerah yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah kemudian menginstruksikan perangkat daerah melakukan inventarisasi dan mempercepat proses sertifikasi. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aset yang pernah mendapat perhatian ialah lahan Lapangan Golf di kawasan Talise, Palu.
Pemprov Sulteng dan BPN kemudian melanjutkan percepatan legalisasi aset daerah. Pada Januari 2026, Anwar menerima sertifikat tanah aset Pemprov dari Kanwil BPN Sulteng. Puluhan bidang tanah telah diselesaikan proses sertifikasinya. Percepatan juga dilakukan pada sejumlah aset yang berada di Kabupaten Donggala dan Poso.
Upaya tersebut berlanjut melalui penyerahan sertifikat aset pemerintah di Sulawesi Tengah. Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten dan kota pada April 2026. Sertifikasi diharapkan memperkuat administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
Anwar menilai legalitas aset sangat penting untuk mencegah penyerobotan dan persoalan pertanahan. Kepastian dokumen juga dapat mempersempit ruang terjadinya praktik mafia tanah. Karena itu, sertifikasi aset Pemda Sulteng akan terus dilanjutkan melalui koordinasi bersama BPN. Pemerintah menargetkan seluruh aset daerah akhirnya memiliki status hukum yang jelas.Infromasi tambahan rekomensi slot gacor terpecaya hanya di situs AYAMTOTO
