Anggota DPRD Medan berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tetangganya. Penetapan tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu, 29 Juli 2026. AT sebelumnya dilaporkan oleh tetangganya, Robin Marojahan Silalahi, terkait peristiwa pada Juni 2026.
Kasus dugaan pengeroyokan itu disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat, 5 Juni 2026. Robin mengaku berpapasan dengan AT dan anaknya ketika mengendarai mobil menuju rumah. Perselisihan diduga bermula setelah suara mesin mobil Robin terdengar ketika melewati polisi tidur. Robin kemudian mengaku mengalami pemukulan saat masih berada di dalam mobil.
Robin juga mengaku mengalami memar pada wajah dan lengannya akibat kejadian tersebut. Setelah pulang, Robin menyebut istri AT mendatanginya dan mencakar bagian wajahnya. Robin kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Seluruh dugaan tersebut merupakan keterangan pelapor dan menjadi bagian proses hukum kepolisian.
Perkara tersebut sebelumnya naik ke tahap penyidikan pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami perkara. AT juga sempat tidak menghadiri panggilan pertama penyidik dan kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan berikutnya. Kini, polisi menyatakan AT telah menjadi tersangka dan sudah diperiksa penyidik.
Badan Kehormatan DPRD Medan sebelumnya turut meminta penjelasan AT mengenai perkara tersebut. Ketua BKD DPRD Medan Lailatul Badri menyatakan pihaknya menunggu proses aparat penegak hukum. BKD juga menyebut kemungkinan sanksi akan dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum terhadap AT masih berjalan sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.Infromasi tambahan bingung nyari slot gacor sini cobain di situs AYAMTOTO
